Amaliyyah Istisyhadiyyah

~
Syaikh Hamuud bin ‘Uqlaa’ Asy Syu’aibiy, semoga Alloh menjaganya dari segala keburukan…
Para mujahidin di Palestina, Chechnya dan negeri-negeri kaum muslimin lainnya tengah melaksanakan jihad melawan musuh-musuh dan membunuh mereka dengan sebuah cara yang disebut dengan ‘amaliyyah istisyhaadiyyah .. cara ini dilakukan oleh para mujahidin dengan cara salah seorang di antara mereka melilitkan ikat pinggang dari bahan peledak, atau menaruh bahan peledak di dalam saku, atau di dalam alat-alat yang ia miliki, atau di dalam mobilnya, kemudian ia menerobos ke dalam perkumpulan musuh, tempat-tempat tinggal mereka dan yang lainnya, atau ia pura-pura menyerahkan diri kepada mereka kemudian ia meledakkan diri dengan niat untuk mendapatkan mati syahid dan memerangi serta menyerang musuh.

Lalu apa hukumnya aksi-aksi semacam ini? Dan apakah ini termasuk bunuh diri? Dan apakah perbedaan antara bunuh diri dengan ‘amaliyyah istisyhaadiyyah..?
Jawab ..

Segala puji bagi Alloh robb (tuhan) semesta alam, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi dan Rosul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad, juga kepada keluargan dan seluruh sahabatnya. Ammaa ba’du:

Sebelum menjawab pertanyaan ini engkau harus mengetahui bahwa aksi-aksi semacam ini adalah termasuk permasalahan kontemporer yang belum pernah dikenal sebelumnya dengan cara yang dilakukan pada hari ini. Dan setiap masa itu memiliki permasalahan khusus yang terjadi pada jamannya. Lalu para ulama’ berijtihad untuk mendudukkannya dengan dalil-dalil yang bersifat nash dan bersifat umum, dan dengan peristiwa-peristiwa yang mirip dengan permasalahan tersebut, serta fatwa-fatwa salaf yang serupa dengan permasalahan tersebut. Alloh berfirman:

مَا فَرطْناَ فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
Tidak ada sesuatupun yang kami lewatkan di dalam kitab ini ..
Dan Rosululloh SAW bersabda tentang Al Qur’an:

فِيْهِ فَصْل ماَ بَيْنَكُمْ
.. di dalamnya terdapat penyelesaian masalah yang terjadi di antara kalian …

Dan sesungguhnya ‘amaliyyah istisyhaadiyyah tersebut adalah aksi yang disyariatkan, dan ia termasuk jihad fii sabiilillaah jika hal itu dilakukan dengan niat ikhlas. Dan ini termasuk sarana jihad yang paling gemilang dan termasuk sarana yang efektif dalam melawan musuh-musuh diin (agama Islam) ini, karena aksi tersebut menimbulkan kerugian dan pukulan terhadap mereka seperti membunuh atau melukai, dan karena aksi tersebut dapat menimbulkan kegentaran, kepanikan dan ketakutan pada mereka, dan aksi tersebut dapat memperkuat keberanian kaum muslimin dan memperkokoh hati mereka terhadap musuh-musuh mereka, dan menghancurkan hati musuh, dan membunuh mereka, dan aksi tersebut dapat menimbulkan bencana, amarah dan kelemahan bagi musuh-musuh kaum muslimin, dan kemaslahatan-kemaslahatan jihad yang lainnya.

Dan dalil atas disyariatkannya aksi tersebut adalah bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan peristiwa-peristiwa yang sama dengan aksi tersebut yang dialami dan difatwakan oleh salaf sebagaimana yang akan kami sebutkan nanti insya Alloh.

Pertama: Dalil dari Al Qur’an:

1. Di antaranya adalah firman Alloh SWT yang berbunyi:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ وَاللهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

Dan di antara manusia itu ada orang yang menjual dirinya untuk mencari ridlo Alloh, dan Alloh itu Maha penyantun terhadap hamba-hambaNya. (Al Baqoroh: 207)

Karena sesungguhnya para sahabat ra menafsirkan ayat ini dengan orang yang dengan sendirian menyerang musuh yang banyak, dan ia mengorbankan dirinya dalam melakukan hal itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Umar bin Al Khoth-thoob, Abu Ayyuub Al Anshooriydan Abu Huroiroh ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidziy, dan dinyatakan shohiih oleh Ibnu Hibbaan dan Al Haakim. (Tafsiir Al Qurthubiy: II/361)

2. Firman Alloh SWT:

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ

Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang beriman, jiwa dan harta mereka dengan jannah (syurga), mereka berperang di jalan Alloh sehingga mereka membunuh dan dibunuh…(At Taubah: 111)
Ibnu Katsiir rh mengatakan: Mayoritas (ahli tafsir) menafsirkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan setiap orang yang berjihad di jalan Alloh.

3. Firman Alloh SWT:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ

Dan persiapkanlah kekuatan semampu kalian dan kuda-kuda yang ditambatkan untuk menghadapi musuh-musuh kalian sehingga dengan persiapan tersebut kalian menggentarkan musuh-musuh Alloh dan musuh-musuh kalian.. (Al Anfaal: 60)

Dan ‘amaliyyah istisyhaadiyyah adalah termasuk kekuatan yang menggentarkan mereka

4. Alloh SWT berfirman mengenai orang-orang yang mengkhianati perjanjian:

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Dan jika kalian berjumpa dengan mereka dalam peperangan maka gentarkanlah orang-orang yang berada di belakang mereka dengan (mengalahkan) mereka supaya mereka mengambil pelajaran. (Al Anfaal: 57)

Kedua: Dalil-dalil dari Sunnah:

1. Hadits Ghulaam (mengenai seorang pemuda) yang kisahnya telah terkenal, dan hadits ini terdapat di dalam Ash Shohiih. Pemuda tersebut menunjukkan kepada mereka bagaimana cara untuk membunuh dirinya, kemudian diapun mati syahid di jalan Alloh. Dan ini adalah salah satu bentuk jihad. Dan memberikan manfaat yang besar dan kemaslahatan bagi kaum muslimin, karena dengan perbuatannya itu seluruh penduduk negeri masuk ke dalam diin (agama) Alloh, tatkala mereka mengatakan: Kami beriman kepada Robb (tuhan) nya pemuda ini. Dan yang dijadikan dalil dari kisah ini adalah bahwasanya pemuda mujahid tersebut mengorbankan nyawanya dan menjadi penyebab atas hilangnya nyawanya sendiri untuk kepentingan kaum muslimin. Ia memberitahukan kepada mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka tidak dapat membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ia tunjukkan kepada mereka. Sehingga dengan demikian dia telah menjadi penyebab atas kematian dirinya sendiri. Akan tetapi apa yang ia lakukan ini diampuni Alloh lantaran dia lakukan dalam berjihad. Hal ini sama dengan seorang mujahid yang melakukan ‘amaliyyah istisyhaadiyyah, dia sendiri yang menjadi sebab kematian dirinya untuk kepentingan jihad. Dan hal ini ada dasarnya di dalam syariat kita. Karena apabila seseorang melakukan amar ma’ruf nahi munkar, kemudian manusia mendapatkan petunjuk karenanya sampai dia terbunuh dalam melaksanakan hal itu, tentu orang semacam ini adalah seorang mujahid yang mati syahid.. dan hal ini adalah seperti apa yang terdapat dalam sabda Nabi SAW :

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama itu adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang dholim.

2. Perbuatan yang dilakukan oleh Al Barroo’ bin Maalik dalam perang Al Yamaamah, ia di taruh di dalam perisai yang ditaruh di atas tombak, lalu para sahabat melemparkannya ke musuh kemudian dia berperang sampai dapat membukakan pintu. Dan tidak ada seorangpun dari kalangan sahabat yang mengingkari perbuatan tersebut. Kisah ini terdapat di dalam Sunan Al Baihaqiy, Kitaabus Sair, Baabut Tabarru’ Bit Ta’arrudli Lil Qotli (IX/44), Tafsiir Al Qurthubiy (II/364), Asadul Ghoobah (I/206) dan Taariikhuth Thobariy.

3. Serangan yang dilakukan oleh Salamah bin Al Akwa’, Al Akhrom Al Asadiy dan Abu Qotaadah secara sendiri-sendiri terhadap‘Uyaiynah bin Hish-n dan kelompoknya, dan Rosululloh SAW memuji dengan bersabda:

خَيْرُ رجّالتِنَا سَلمَة
Sebaik-baik pasukan infantri kita adalah Salamah. (Muttafaq ‘Alaih)

Ibun Nuhaas mengatakan: “Hadits shohiih ini merupakan dalil yang paling tegas atas diperbolehkannya seseorang menyerang sekelompok musuh yang banyak dengan sendirian, meskipun menurut perkiraannya kemungkinan besar ia akan terbunuh, jika hal ini ia lakukan secara ikhlas mencari mati syahid sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin Al Akhrom Al Asadiy, dan Nabi SAW tidak mencelanya juga para sahabat tidak melarang perbuatan semacam ini. Bahkan hadits ini menunjukkan atas keutamaan dan dianjurkannya perbuatan semacam ini. Karena Nabi SAW memuji perbuatan yang dilakukan Abu Qotaadah dan Salamah sebagaimana yang telah disebutkan di depan. Padahal keduanya menyerang musuh dengan sendirian dan tidak menunggu sampai kaum muslimin datang.” Masyaari’ul Asywaaq (I/541)

4. Perbuatan yang dilakukan oleh Hisyaam bin ‘Aamir Al Anshooriy, tatkala ia menyerang musuh yang banyak secara sendirian di antara dua barisan, lalu sebagian orang mengingkari perbuatannya tersebut, mereka mengatakan: Ia telah menceburkan dirinya kedalam kebinasaan. Maka ‘Umar bin Al Khoth-thoob dan Abu Huroiroh ra membantah mereka dan keduanya membacakan firman Alloh yang berbunyi:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ

Dan di antara manusia itu ada orang yang menjual dirinya untuk mencari ridlo Alloh. (Al Baqoroh: 207)
Mushonnaf Ibni Abiy Syaibah (V/330, 322) dan Sunan Al Baihaqiy (IX/46)

5. Serangan yang dilakukan oleh Hadrod Al Aslamiy bersama dua orang kawannya terhadap sebuah pasukan yang besar, padahal mereka hanya bertiga saja, tidak ada orang yang keempat selain mereka, maka Allohpun memenangkan mereka atas orang-orang musyrik. Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hisyaam di dalam Siiroh nya dan Ibnun Nuhaas di dalam Masyaari’ul Asywaaq (I/545)

6. Apa yang dilakukan oleh ‘Abdulloh bin Handholah Al Ghosiil[1], dalam sebuah peperangan ia berperang dalam keadaan tidak berlindung (dengan baju besi atau perisai-pentj.), ia buang baju besinya sampai musuh membunuhnya. Kisah ini disebutkan oleh Ibnun Nuhaas di dalam buku Masyaari’ul Asywaaq (I/555)

7. Al Baihaqiy menukil di dalam As Sunan (IX/44) tentang seseorang yang mendengar Abu Musa menyebutkan sebuah hadits marfuu’yang berbunyi:

الْجَنَّةُ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوْفِ .

Jannah (syurga) itu berada di bawah naungan pedang.

Maka orang itupun mematahkan sarung pedangnya dan berperang dengan keras, ia berperang sampai terbunuh.

8. Kisah Anas bin An Nadl-r ketika perang Uhud, ia mengatakan:

وَاهاً لِرِيْحِ الْجَنَّةِ

Waah, bau jannah (syurga)
Kemudian dia menerobos ke barisan orang-orang musyrik sampai terbunuh. Hadits ini muttafaq ‘alaih.

Ketiga: Dalil dari Ijmaa’:

Di dalam Masyaari’ul Asywaaq (I/588) Ibnun Nuhaas menukil perkataan Al Mulhib yang berbunyi: “Mereka (para ulama’) telah berijma’ atas diperbolehkannya menceburkan diri kebinasaan dalam jihad.” Dan menukil perkataan Al Ghozaaliy dalam Ihyaa-u ‘Uluumid Diinyang berbunyi: “Dan tidak diperselisihkan lagi bahwasanya seorang muslim itu boleh menyerang dan memerangi barisan orang-orang kafir meskipun dia mengetahui bahwa ia akan terbunuh.”
Dan An Nawawiy di dalam Syarhu Muslim, menukil kesepakatan (para ulama’) atas bolehnya mengorbankan jiwa dalam jihad. Ia menyebutkan hal ini di dalam Ghozwatu Dzi Qord (XII/187)
Tujuh peristiwa di atas, beserta ijma’ para fuqoha’ mengenai masalah yang mereka sebut di dalam kitab-kitab mereka dengan pembahasan seseorang yang menyerang musuh yang banyak, dan terkadang mereka sebut dengan pembahasan menceburkan diri ke dalam barisan musuh, atau pembahasan mengorabankan jiwa dalam jihad.

An Nawawiy mengatakan di dalam Syarhu Muslim, Baabu Tsubuutul Jannah Lisy Syahiid (XIII/46): “Hadits tersebut menunjukkan atas bolehnya menceburkan diri ke dalam barisan orang-orang kafir dan bolehnya mengorbankan diri untuk mencari mati syahid, dan perbuatan ini diperbolehkan tanpa ada karoohah (larangan) sedikitpun menurut mayoritas para ulama’.” Dan Al Qurthubiy di dalam tafsirnya menukil pendapat sebagian ulama’ madzhab maalikiy yang membolehkannya (maksudnya adalah membolehkan seseorang yang secara sendirian menyerang musuh), sampai-sampai sebagian di antara mereka mengatakan: “Jika ia menyerang musuh yang berjumlah seratus orang atau sekelompok pasukan atau semisal dengan itu, sedangkan dia mengetahui atau mempunyai perkiraan kuat bahwa ia akan terbunuh, akan tetapi ia akan memberi kerugian terhadap musuh atau memberikan dampak yang bermanfaat bagi kaum muslimin, maka yang seperti inipun juga diperbolehkan.” Ia juga menukil perkataan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaaniy yang berbunyi:

 “Jika satu orang menyerang seribu orang musyrik sedangkan dia sendirian, hal ini tidak mengapa jika ia mempunyai harapan untuk bisa selamat atau memberikan kerugian pada musuh.” Tafsiir Al Qurthubiy (II/364)
Dan yang dijadikan landasan dari masalah seseorang yang secara sendirian menyerang musuh yang banyak, begitu pula menceburkan diri ke dalam barisan musuh dan mengorbankan nyawa, adalah bahwasanya permasalahan tersebut sama dengan seorang mujahid yang mengorbankan nyawanya atau menceburkan diri ke dalam sekumpulan orang-orang kafir secara sendirian lalu perbuatannya itu menimbulkan kematian atau luka atau kerugian pada musuh.

Peristiwa-peristiwa yang setara dengan al ‘amaliyyah al istisyhaadiyyah:

Pertama adalah masalah At Tatarrus:

Yaitu apabila pasukan musuh manjadikan orang-orang Islam sebagai perisai, sehingga kaum muslimin yang berjihad menjadi terjepit, karena mereka tidak bisa berperang kecuali harus dengan membunuh orang-orang Islam yang dijadikan perisai tersebut, maka mereka diperbolehkan membunuh orang-orang Islam yang dijadikan tameng tersebut. Ibnu Taimiyyah mengatakan di dalam Al Fataawaa (XX/52) dan (XXVIII/537, 546):

“Para ulama’ bersepakat bahwasanya jika pasukan kafir menjadikan tawanan Islam yang ada pada mereka sebagai tameng, sehingga dikhawatirkan hal itu akan membahayakan kaum muslimin jika dibiarkan, maka mereka tetap diperangi meskipun hal itu mengakibatkan terbunuhnya orang-orang Islam yang mereka jadikan tameng ..” Dan Ibnu Qoosim mengatakan di dalam Haasyiyatur Roudl (IV/271): “Di dalam Al Inshoof dikatakan: Dan jika mereka menjadikan seorang muslim sebagai tameng, maka tidak diperbolehkan melempar (memanah) mereka kecuali jika dikhawatirkan akan membahayakan kaum muslimin, maka (jika dikhawatirkan akan membahayakan kaum muslimin) mereka tetap dilempar (dipanah) dengan tujuan melempar (memanah) orang-orang kafir, dan hal ini tidak diperselisihkan lagi.”

Dan yang dijadikan dalil dari masalah At Tatarrus untuk permasalahan yang tengah kita bahas ini adalah, bahwasanya dari pembahasantatarrus tersebut menunjukkan atas diperbolehkannya untuk berusaha membunuh orang-orang kafir meskipun mengakibatkan terbunuhnya orang muslin dengan senjata dan tangan kaum muslimin sendiri. Sedangkan kesamaan ‘illah dan manaath nya adalah bahwasanya jika membunuh dan merugikan musuh itu hanya dapat dilakukan dengan cara membunuh orang-orang Islam yang dijadikan tameng, sehingga harus mengorbankan sebagian orang Islam yang dijadikan tameng tersebut, dalam rangka untuk dapat mencapai musuh dan menyerang mereka, hal ini lebih berat dari hanya sekedar seorang mujahid yang menghilangkan nyawanya sendiri di dalam ‘amaliyyah istisyhaadiyyah yang bertujuan untuk dapat mencapai musuh dan menyerang mereka. Bahkan sesungguhnya membunuh orang-orang Islam yang dijadikan tameng itu lebih berat lagi karena seorang muslim membunuh orang muslim lainnya itu lebih berat dosanya dari pada seorang muslim yang membunuh dirinya sendiri. Karena membunuh orang lain itu merupakan kedholiman yang dilakukan terhadap orang lain sebab bahaya yang ditimbulkannya mengenai orang lain, adapun seorang muslim yang membunuh dirinya sendiri itu bahayanya hanya mengenai dirinya sendiri, akan tetapi hal itu diperbolehkan di dalam jihad. Dan apabila diperbolehkan menghilangkan nyawa orang Islam dengan menggunakan tangan orang-orang Islam dengan tujuan untuk membunuh musuh, maka sesungguhnya seorang mujahid yang menghilangkan nyawanya sendiri dengan menggunakan tangannya sendiri dengan tujuan untuk menyerang musuh adalah sama dengannya atau lebih mudah lagi. Maka apabila perbuatan yang lebih berat dosanya saja boleh dilakukan apalagi perbuatan yang lebih ringan dari pada itu, lebih diperbolehkan lagi apabila tujuan dari keduanya adalah sama yaitu mencapai musuh dan menyerangnya. Hal ini berdasarkan hadits:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ .

Sesungguhnya semua amalan itu tergantung niatnya.

Dan ini adalah bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa di dalam aksi menceburkan diri ke dalam barisan musuh itu pembunuhannya dilakukan oleh tangan dan senjata orang-orang kafir! Maka kami katakan: Begitu pula dalam masalah At Tatarrus, orang yang dijadikan tameng itu terbunuh dengan tangan dan senjata kaum muslimin namun demikian para ulama’ tidak menganggap pembunuhan terhadap orang yang dijadikan tameng tersebut termasuk pembunuhan yang ada ancamannya di dalam syariat.
Kedua: Masalah Al Bayaat (penyergapan pada malam hari):
Yang dimaksud di sini adalah menyergap musuh pada waktu malam hari lalu membunuh dan menyerang mereka meskipun hal ini mengakibatkan terbunuhnya orang yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dibunuh seperti anak-anak dan wanita-wanita orang-orang kafir. Ibnu Qudaamah mengatakan: “Menyerang musuh pada waktu malam hari itu diperbolehkan.” Dan Ahmad mengatakan: “Tidak mengapa menyergap musuh pada waktu malam hari, dan bukankah penyerangan terhadap Romawi itu dilakukan dengan cara menyergap pada malam hari.” Dan ia mengatakan: “Kami tidak mengetahui seorangpun (ulama’) yang tidak menyukai penyergapan pada malam hari.” Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir (X/503)
Dan yang dijadikan landasan dari permasalahan ini adalah bahwasanya apabila membunuh orang orang yang sebenarnya dilarang untuk dibunuh itu diperbolehkan dengan tujuan untuk merugikan dan mengalahkan musuh, maka dikatakan: Begitu pula hilangnya nyawa seorang muslim mujahid yang sebenarnya tidak boleh untuk dihilangkan, jika hilangnya nyawa tersebut adalah dalam rangka membuat kerugian pada musuh maka hal ini juga diperbolehkan. Begitu pula anak-anak dan perempuan-perempuan orang-orang kafir ketika menyergap pada malam hari, mereka dibunuh dengan tangan orang yang sebenarnya tidak boleh membunhunya kalau bukan karena untuk kepentingan jihad dan penyergapan.

Kesimpulan ..

Semua apa yang telah lalu menunjukkan bahwasanya diperbolehkan bagi seorang mujahid untuk mengorbankan nyawanya di dalam‘amaliyyah istisyhaadiyyah, dan menghilangkan nyawanya untuk jihad dan merugikan musuh, meskipun ia terbunuh dengan senjata dan tangan orang-orang kafir sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits-hadits di atas dalam masalah mengorbankan jiwa dan menceburkan diri ke dalam barisan musuh, atau ia terbunuh dengan senjata dan tangan kaum muslimin sebagaimana yang disebutkan di dalam masalah at tatarrus, atau ia terbunuh lantaran ia sendiri yang menunjukkan cara membunuh dirinya sebagaimana yang disebutkan di dalam kisah seorang pemuda di atas. Semua itu sama termasuk jihad, karena pintu jihad itu mempunyai kemaslahatan yang sangat besar maka banyak hal yang sebenarnya di dalam selain jihad tidak diperbolehkan namun di dalam jihad diperbolehkan, seperti berbohong dan khidaa’ (membuat tipu daya) sebagaimana yang diterangkan di dalam sunnah. Dan di dalam jihad juga diperbolehkan membunuh orang yang sebenarnya tidak boleh dibunuh. Dan inilah dasar permasalahan jihad, oleh karena itu masalah ‘amaliyyah istisyhaadiyyah dimasukkan di dalam masalah ini.

Adapun mengkiyaskan orang yang mati dalam ‘amaliyyah istisyhaadiyyah dengan orang yang mati bunuh diri, maka ini adalah mengkiyaskan dua hal yang berbeda. Di sana ada beberapa perbedaan yang mengahalangi untuk disamakan. Karena di sana ada perbedaan antara orang bunuh diri yang membunuh dirinya sendiri lantara putus asa dan tidak sabar atau marah terhadap taqdir atau tidak menerima apa yang ditaqdirkan terhadap dirinya dan mendahului kematian atau ingin membebaskan diri dari sakit, luka dan siksaan atau tidak mempunyai harapan lagi untuk sembuh dengan jiwa yang penuh dengan kekhawatiran, putus asa dan marah yang bukan dalam rangka mencari ridlo Alloh, dan antara seorang mujahid yang membunuh dirinya di dalam ‘amaliyyah istiyshaadiyyah dengan jiwa yang bahagia dan senang yang menjemput kesyahidan, jannah (syurga) dan apa yang ada di sisi Alloh, dan dengan tujuan untuk membela diin (agama), merugikan musuh dan jihad fii sabiilillaah, mereka itu tidaklah sama. Alloh SWT berfirman:

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِيْنَ كَالْمُجْرِمِيْنَ مَالَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُوْنَ

Apakah kami akan jadikan orang-orang Islam sama dengan orang-orang yang jahat, bagaimana kalian bisa membuat ketentuan (seperti ini).

Dan Alloh SWT berfirman:

أَمْ حَسِبَ الَّذِيْنَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاء مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Apakah orang-orang yang melakukan kejahatan itu menyangka kami akan menjadikan mereka sama seperti orang-orang yang beriman dan beramal sholih, sama baik hidup dan mati mereka. Sungguh jelek apa yang mereka tetapkan.

Dan Alloh SWT bwefirman:
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لاَ يَسْتَوُوْنَ

Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka itu tidak sama.
Kami memohon kepada Alloh agar memenangkan diinNya dan memuliakan tentara-tentaraNya serta membinasakan musuh-musuhNya. Dan semoga Alloh melimpahkan sholawatNya kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan sahabatnya.

Didektekan oleh:
A. Hamuud bin ‘Uqlaa’ Asy Syu’aibiy 2/22/1422 H.

Diterjemahkan oleh:
Abu Musa Ath Thoyyaar